Kamis, 02 Mei 2013

Hasil sidang BPUPKI dan PPKI


1.      Sidang BPUPKI dua kali menghasilkan keputusan apa saja ?
Jawab : Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI yang dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh jepang dan diumumkan oleh jendral Kumakichi Harada pada tanggal 1 maret 1945.
      Pada tanggal 28 april1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di gedung Cuo Sangi In di pejambon Jakarta . Ketua BPUPKI ditunjuk jepang adalah Dr.Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangse (Jepang)dan sebagai sekretarisnya adalah R.PSoeroso. Jumlah anggota BPUPKI 63 orang.
      Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar Negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof.Dr. Supomo dan Ir.soekarno.
      Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr.Muhammad Yamin. Dalam pidato  singkatnya ia mengemukakan lima asas yaitu :
a.       Peri kebangsaan
b.      Peri ketuhanan
c.       Kesejahteraan rakyat
d.      Peri kemanusiaan
e.       Peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof.Dr.Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu :
a.       Persatuan
b.      Mufakat dan demokrasi
c.       Keadilan social
d.      Kekeluargaan
e.       Musyawarah
Pada siding hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar Negara Indonesia merdeka yaitu :
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme dan peri kemanusiaan
c.       Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejahteraan social
e.       Ketuhanan yang Maha Esa


Kelima asas dari Ir.Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu :
a.       Sosionasionalisme
b.      Sosiodemokrasi
c.       Ketuhanan yang berkebudayaan.
Bahkan menurut Ir.Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadiEka sila yaitu sila gotong royong.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar Negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara.  Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis  dari hasil sidang  pertama. Panitia khusus ini yangdikenal dengan panitia 9 ayau panitia kecil yang terdiri dari:
1.      Ir.Soekarno (ketua)
2.      Drs.Moh.Hatta (wakil ketua)
3.      KH.Wachid Hasyim (anggota)
4.      Abdoel Kahar Muzakar (anggota)
5.      A.A. Maramis (anggota)
6.      Abikoesono Tjokrosoeyoso (anggota)
7.      H.Agus Salim (anggota)
8.      Mr.Achmad Soebardjo(anggota)
9.      Mr. Muhammad yamin (anggota)
Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut direkomondasikan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Setelah piagam Jakarta berhasil disusun BPUPKI membentuk panitia perancang Undang-undang  dasar ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10-16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir.Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang taanggal 11 Juli 1945. Panitia perancang UUd membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.
1.      Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.      Mr. wongsonegoro
3.      Mr. Achmad Soebardjo
4.      A.A. Maramis
5.       Mr. R.P. Singgih
6.      H. Agus Salim
7.      Dr. Sukiman
Tugas panitia kecil adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain panitia kecil diatas, adapula panitia penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof.Dr.Mr.Soepomo, Prof.Dr.P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.
Tanggal 13 juli 1945 panitia perancang UUD yang diketuai Ir Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil.
Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir.Soekarno. dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu :
a.       Pernyataan Indonesia merdeka
b.      Pembukaan UUD
c.       Batang tubuh UUD
Pada tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia

2.      Sidang PPKI 4 kali menghasilkan keputusan apa saja ?
 Jawab : Pada tanggal 7 Agustus 1945 pula dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai.
      Sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945).hasil pelaksanaan sidang yang pertama adalah :
1.      Mengesahkan UUd 1945
2.      Memilih presiden dan wakil presiden yang pertama
3.      Menetapkan berdirinya KNIP sebagai badan musyawarah darurat.

Sidang kedua PPKI (19 Agustus 1945). Hasil dari pelaksanaan sidang yang kedua adalah
                  1. Tentang daerah propinsi dengan pembagian sebagai berikut:
                              a. Jawa Barat
                              b. Jawa tengah
                              c. Jawa Timur
                              d. Sumatra
                              e. Borneo
                              f. Sulawesi
                              g. Maluku
                              h. Sunda kecil

2. Untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.
3. Untuk sementara waktu kedudukan kota dan geemente diteruskan seperti sekarang.
4. Dibentuknya kementrian atau departemen yang terdiri dari 12 departemen.

Sidang ketiga PPKI (20 Agustus 1945) .Hasil dari sidang yang ketiga ini adalah :
                        1. Dibentuknya suatu badan pengaman negara yang disebut BKR

      Sidang keempat PPKI (22 Agustus 1945). Hasil dari sidang ini adalah :
1. Membahas tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
3. Sebab-sebab perubahan pada piagam jakarta ! apa kronologinya ?
            Jawab : tanggal 22 Juni adalah hari  yang bersejarah. Piagam jakarta ditandatangani. Inti dari piagam jakarta adalah pelaksanaan syariah islam bagi kaum muslimin. Tanggal 17 agustus 1945 yang merupakan hari gembira bagi bangsa indonesia karena diplokamirkannya kemerdekaan, namun sehari setelah proklamasi 18 agustus 1945 rangkaian kalimat “berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “ketuhanan yang Maha Esa”. Di antara tokoh yang berjasa besarmerubah rangkaian kalimat tersebut adalah Bung Hatta. Dalam buku beliau yang berjudul “Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945” pada bab 5 “pembentukan indonesia merdeka oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia” halaman 66-67. 

3 komentar: