Namun sebagian orang yang telah menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) malah melakukan berbagai pelanggaran kode etik yang membuat dirinya dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan dikategorikan menjadi 3 yaitu ringan, sedang, dan berat sesuai dengan jenis pelanggarannya. Contoh sanksi ringan yaitu berupa teguran secara langsung maupun tertulis, sedangkan untuk sanksi sedang adalah dengan penurunan gaji, dan untuk sanksi kategori berat diantaranya dengan penurunan pangkat/golongan, pemberhentian dengan hormat sampai pemecatan secara tidak hormat.
Pelanggaran yang dilakukan para PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk kategori ringan biasanya pulang sebelum jam kerja berakhir, membolos dalam waktu yang lama (biasanya terjadi ketika cuti bersama saat hari raya), berpergian disaat jam kerja, datang terlambat, penyalahgunaan wewenang dsb. Untuk kategori berat bahkan ada beberapa orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terlibat penipuan, terlibat dalam suatu rencana pembunuhan, perselingkuhan, dan ada juga yang melakukan pelecehan seksual.
A. Mengemukakan kualifikasi aparatur pemerintah, terutama para pemimpin dalam birokrasi publik, setidaknya dapat diidentifikasikan kompetensi dan keahlian sebagai berikut :
Memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggungjawabnya;
Memiliki visi ke depan yang jelas, terutama yang menduduki jabatan pimpinan;
Memiliki sikap dan perilaku yang baik, yang layak menjadi panutan masyarakat yang dilayaninya;
Memiliki manajemen yang andal berupa manajemen yang kondusif, kompetitif, responsive, dan adaftif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan layanan masyarakat.
B. Faktor yang Mempengaruhi Penilaian
Melaksanakan penilaian prestasi kerja yang baik bukanlah suatu hal yang mudah. Ada berbagai faktor baik eksternal maupun internal yang akan mempengaruhi penilaian terhadap prestasi kerja pegawai. Berbedanya lingkungan dan bentuk organisasi serta kurangnya kemampuan dan motivasi penilai dalam melaksanakan penilaian dapat mempengaruhi penilaian yang dilakukan sehingga bisa mengakibatkan bias dalam penilaian, apalagi ukuran-ukuran yang digunakan bersifat kualitatif.
1. Lingkungan Eksternal Organisasi
Lingkungan sekitar organisasi dari hari ke hari akan terus menempatkan tuntutan-tuntutan terhadap organisasi dan pegawainya untuk meningkatkan produktivitas kerjanya. Lingkungan akan semakin kompetitif dalam berbagai bidang, karena berbagai perubahan yang demikian pesatnya, sehingga adanya kinerja organisasi yang memiliki tingkat keunggulan kompetitif (competitive advantage) dan keunggulan komparatif (comparative advantage) akan menjadi suatu hal yang sangat penting.
Tuntutan juga akan datang dari masyarakat. Mereka yang mempunyai anggapan bahwa rakyatlah yang menggaji PNS sudah sewajarnya untuk mendapatkan pelayanan yang prima dari PNS atas semua urusan dan kepentingannya. Oleh karena itulah maka penilaian atas prestasi kerja pegawai harus dilaksanakan secara teratur, dan akurat.
2. Lingkungan Internal Organisasi
Karakteristik masing-masing organisasi itu sendiri juga akan mempengaruhi penilaian kinerja pegawai. Dalam struktur organisasi tersebut akan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab untuk menilai. Dalam struktur organisasi yang menghargai rantai komando, sebagaimana dalam organisasi pemerintah, maka yang menjadi atasan langsung pegawailah yang akan melakukan penilaian.
Sedangkan dalam struktur yang menghargai komunikasi lateral, seperti dalam beberapa organisasi swasta besar, individu-individu dalam berbagai posisi mungkin juga akan ikut melaksanakan penilaian. Selain itu, iklim organisasi, sifat dan karakter penilainyapun akan ikut mempengaruhi penilaian kinerja tersebut.
C. Adapun standar penilaian kinerja yang digunakan meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1. Aspek Kuantitas, menggambarkan kesepakatan tentang jumlah barang yang dihasilkan, atau jumlah pelayanan atau jasa yang diberikan dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu.
2. Aspek Kualitas, menggambarkan kesempatan tentang mutu barang yang dihasilkan, atau mutu pelayanan/jasa yang diberikan, dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu.
3. Aspek waktu, menggambarkan kesempatan tentang lamanya seoarang Pegawai Negeri Sipil menghasilkan jumlah barang dan pelayanan dengan kualitas yang telah disepakati, dalam pelaksanaan tugas pokoknya.
4. Aspek biaya, menggambarkan kesepakatan tentang besarnya anggaran yang digunakan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan jumlah barang dan memberikan pelayanan dengan kualitas yang telah ditentukan, dengan pelksanaan tugas pokoknya.
D. Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
Mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :
Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
F. Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Semangat nasionalisme;
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
Tidak diskriminatif;
Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
Semangat jiwa korps.
G. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
a. Etika bernegara meliputi:
Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
b. Etika dalam berorganisasi adalah :
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
c. Etika dalam bermasyarakat meliputi :
Mewujudkan pola hidup sederhana;
Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
Tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
Berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
d. Etika terhadap diri sendiri meliputi:
Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
Memiliki daya juang yang tinggi;
Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
e. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama pegawai negeri sipil;
Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
Menghargai perbedaan pendapat;
Menjunjung tinggi harkat dan martabat pegawai negeri sipil;
Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama pegawai negeri sipil;
Berhimpun dalam satu wadah korps pegawai republik indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua pegawai negeri sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
H. Penegakan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
I. Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik. (Sumber: Situs BAKN)
J. Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil
Sesuai PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
a. Kewajiban PNS :
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material;
Mentaati ketentuan jam kerja;
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
b. Larangan PNS :
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
menyalahgunakan wewenangnya;
Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik negara;
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat di duga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
K. Aspek yang harus dikuasai oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu :
Memiliki Kharisma, meliputi : perilakunya terpuji, jujur dan dapat dipercaya, memegang komitmen, memiliki prinsip hidup yang kuat, konsisten dengan ucapannya, memiliki ilmu agama yang memadai;
Memiliki keberanian, meliputi : berani membela yang benar, berpegang teguh pada pendirian yang benar, tidak takut gagal, berani mengambil resiko, berani bertanggungjawab;
Mampu berpidato, tercermin dalam : mampu merangkai kata-kata, mampu menyederhanakan masalah, bicara menarik perhatian, penjelasannya sederhana dan mudah ditangkat, mampu menyentuh nurani, mengetahui selera pendengar, menguasai beberapa bahasa;
Mampu mempengaruhi orang lain, dapat dilihat dari : membuat orang lain merasa penting, membantu kesulitas orang lain, mengemukakan wawasan dengan cara pandang positif, tidak merendahkan orang lain, siap menjadi sukarelawan, memiliki keahlian atau kelebihan;
Mampu membuat strategi, tercermin dalam : menguasai medan, memiliki wawasan luas, berpikir cerdas, kreatif dan inovatif, mampu melihat masalah secara komprehensif, mampu menyusun skala prioritas, mampu memprediksi masa depan
Memiliki moral yang tinggi, dapat dilihat dari : tidak mau menyakiti orang lain, menghargai siapa saja, bersikap santun, tidak suka konflik, tidak mau memiliki yang bukan haknya, perkataannya terkendali, tindak-tanduknya senantiasa menjadi contoh;
Memiliki rasa humor, tercermin dalam : murah senyum, mampu memecahkan kebekuan suasana, mampu menciptakan kalimat yang menyegarkan, setiap masalah dihadapi dengan wajah ceria, kaya akan cerita dan kisah-kisah lucu, mampu menempatkan rasa humor pada situasi yang tepat;
Mampu menjadi mediator, tergambarkan dalam : berpikir secara positif, setiap ada masalah mampu berada di tengah, memiliki kemampuan melobi, mampu mendudukkan masalah secara professional, mampu membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
Mampu menjadi motivator, tercermin dalam : memiliki kepedulian terhadap orang lain, memberikan nasihat, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, menyakinkan orang lain, mengerti keinginan orang lain, mampu menempatkan diri;
Mampu mengendalikan diri, tergambarkan dalam : menjadikan hati nurani sebagai pelita hidup, mampu membedakan antara yang haq dan yang bathil, mampu mengendalikan emosi, tidak serakah, tidak takabur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
Memiliki daya juang yang tinggi;
Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
e. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama pegawai negeri sipil;
Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
Menghargai perbedaan pendapat;
Menjunjung tinggi harkat dan martabat pegawai negeri sipil;
Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama pegawai negeri sipil;
Berhimpun dalam satu wadah korps pegawai republik indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua pegawai negeri sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
H. Penegakan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
I. Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik. (Sumber: Situs BAKN)
J. Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil
Sesuai PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
a. Kewajiban PNS :
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material;
Mentaati ketentuan jam kerja;
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
b. Larangan PNS :
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
menyalahgunakan wewenangnya;
Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik negara;
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat di duga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
K. Aspek yang harus dikuasai oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu :
Memiliki Kharisma, meliputi : perilakunya terpuji, jujur dan dapat dipercaya, memegang komitmen, memiliki prinsip hidup yang kuat, konsisten dengan ucapannya, memiliki ilmu agama yang memadai;
Memiliki keberanian, meliputi : berani membela yang benar, berpegang teguh pada pendirian yang benar, tidak takut gagal, berani mengambil resiko, berani bertanggungjawab;
Mampu berpidato, tercermin dalam : mampu merangkai kata-kata, mampu menyederhanakan masalah, bicara menarik perhatian, penjelasannya sederhana dan mudah ditangkat, mampu menyentuh nurani, mengetahui selera pendengar, menguasai beberapa bahasa;
Mampu mempengaruhi orang lain, dapat dilihat dari : membuat orang lain merasa penting, membantu kesulitas orang lain, mengemukakan wawasan dengan cara pandang positif, tidak merendahkan orang lain, siap menjadi sukarelawan, memiliki keahlian atau kelebihan;
Mampu membuat strategi, tercermin dalam : menguasai medan, memiliki wawasan luas, berpikir cerdas, kreatif dan inovatif, mampu melihat masalah secara komprehensif, mampu menyusun skala prioritas, mampu memprediksi masa depan
Memiliki moral yang tinggi, dapat dilihat dari : tidak mau menyakiti orang lain, menghargai siapa saja, bersikap santun, tidak suka konflik, tidak mau memiliki yang bukan haknya, perkataannya terkendali, tindak-tanduknya senantiasa menjadi contoh;
Memiliki rasa humor, tercermin dalam : murah senyum, mampu memecahkan kebekuan suasana, mampu menciptakan kalimat yang menyegarkan, setiap masalah dihadapi dengan wajah ceria, kaya akan cerita dan kisah-kisah lucu, mampu menempatkan rasa humor pada situasi yang tepat;
Mampu menjadi mediator, tergambarkan dalam : berpikir secara positif, setiap ada masalah mampu berada di tengah, memiliki kemampuan melobi, mampu mendudukkan masalah secara professional, mampu membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
Mampu menjadi motivator, tercermin dalam : memiliki kepedulian terhadap orang lain, memberikan nasihat, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, menyakinkan orang lain, mengerti keinginan orang lain, mampu menempatkan diri;
Mampu mengendalikan diri, tergambarkan dalam : menjadikan hati nurani sebagai pelita hidup, mampu membedakan antara yang haq dan yang bathil, mampu mengendalikan emosi, tidak serakah, tidak takabur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar