Metode
penentuan harga pokok Pelayanan angkutan penyeberangan adalah cara untuk
memperhitungkan unsur-unsur biaya kedalam harga pokok produksi angkutan. Dalam
memperhitungkan unsur-unsur biaya ke dalam harga pokok produksi, terdapat dua
pendekatan yaitu full costing yang digunakan dalam perhitungan tarif angkutan
dan variabel costing.
Menurut Mulyadi[1],
biaya diartikan sebagai pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan
uang yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan
tertentu.
Full costing[2]
adalah metode penentuan harga pokok yang memperhitungkan semua biaya produksi
yang terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan overhead tanpa
memperhatikan perilakunya. Sedang Variabel costing merupakan metode penentuan
harga pokok produksi yang hanya memperhitungkan biaya produksi yang berperilaku
variabel ke dalam harga pokok produksi yang terdiri dari biaya bahan baku,
biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead kapal variabel.
Komponen harga pokok
Perusahaan angkutan yang mengoperasikan kapalnya untuk menghasilkan pelayanan angkutan memerlukan prosedur serta pencatatan tentang proses operasi yang menghasilkan pelayanan tersebut. Pemakaian bahan untuk proses produksi perhitungan biaya produksi untuk menilai persediaan proses produksi untuk menghasilkan pelayanan angkutan termasuk perawatan rutin yang harus dilakukan, kesemuanya ini termasuk dalam bidang akuntansi biaya.Abdul Halim[3] mengemukakan definisi akuntansi biaya sebagai berikut :
“Akuntansi biaya adalah
akuntansi yang membicarakan tentang penentuan harga pokok (cost) dari suatu
produk yang diproduksi (atau dijual di pasar) baik untuk memenuhi pesanan dan
pemesan maupun untuk menjadi persediaan barang dagangan. yang akan dijual.”
Koponen yang digunakan dalam perhitungan harga pokok adalah sebagai berikut:
1.
Biaya
Langsung
1.
Biaya
Tetap
1.
Penyusutan
kapal
2.
Bunga
Modal
3.
Asuransi
Kapal
4.
Biaya
ABK
1.
Gaji
/ Upah
2.
Tunjangan
2.
Biaya
Tidak Tetap
1.
Biaya
BBM
1.
Mesin
Utama
2.
Mesin
Bantu
2.
Biaya
Pelumas
1.
Mesin
Utama
2.
Mesin
Bantu
3.
Biaya
Gemuk
4.
Biaya
Air Tawar
5.
Biaya
di lingkungan Pelabuhan
6.
Biaya
perniagaan dan promosi
7.
Biaya
RMS
2.
Biaya
Tidak Langsung / Overhead
1.
Biaya
Tetap
1.
Biaya
Pegawai Darat
1.
Gaji
/ Upah
2.
Tunjangan
2.
Biaya
Manajemen dan Pengelolaan
2.
Biaya
Tidak Tetap
1.
Biaya
Kantor
2.
Biaya
Pemeliharaan
3.
Biaya
ATK
4.
Biaya
Telepon, Linstrik, Air Tawar
5.
Inventaris
6.
Biaya
Perjalanan Dinas
Pada daftar berikut ditunjukkan contoh
evaluasi perhitungan tarip pada lintas Merak –BakauheniPengaruh faktor muat
Besarnya faktor muat akan sangat mempengaruhi besaran biaya untuk menjalankan angkutan tersebut demikian pula akan berpengaruh terhadap harga pokok. Semakin tinggi faktor muat semakin rendah tarif yang akan dibebankan kepada pelanggan. Faktor muat yang digunakan dalam perhitungan tarif adalah 60 %, merupakan angka yang wajar untuk merepresentasikan besarnya lalu lintas angkutan rata-rata sepanjang waktu. Variasi yang terjadi dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu variasi harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Dalam variasi tahunan peak terjadi karena beberapa alasan seperti liburan anak sekolah, liburan hari raya, musim panen dan beberapa alasan lainnya.Pada gambar berikut ditunjukkan besarnya biaya pokok[4] pada berbagai faktor muat, dimana dapat dilihat bahwa semakin kecil faktor muat semakin besar biaya pokok per satuan angkut.
Kalau kita melihat lebih rinci lagi pada rentang faktor muata antara 30 sampai 100 persen untuk data yang sama
Dari gambar diatas jelas dapat dilihat bahwa kecermatan dalam menentukan faktor muat akan berpengaruh terhadap penetapan tarip secara significant. Sebagai contoh kalau faktor muat dalam penetapan tarip ditetapkan 60 persen maka besaran tarip adalah Rp 572,17 /SUP sedangkan kalau ditetapkan 70 persen maka besaran tarip akan turun menjadi Rp. 490,42/ SUP atau turun sebesar 16,7 persen, angka yang tidak kecil. Masalah lain yang ditemukan bila penetapan faktor muat yang digunakan adalah 60 persen sebagaimana kebijakan yang dianut oleh Kementrian Perhubungan sedang faktor muat dilapangan hanya mencapai 40 persen dengan harga pokok sebesar Rp 858,25/SUP maka pengusaha akan mengalami kerugian sebesar 50 persen.
Oleh karena itu perlu kebijakan yang tepat dalam menentukan faktor muat dalam menetapkan tarip dan bila diperlukan dapat menggunakan sistem tarip yang tidak seragam sepanjang waktu misalnya tarip off peak yang lebih tinggi dari tarip pada saat peak seperti yang saat ini sudah berjalan pada industri penerbangan.
Dalam hal beban puncak yang terlalu tinggi dapat juga diambil kebijakan untuk menetapkan tarip yang tinggi pada saat puncak dan tarip yang rendah pada penumpang sedang sepi dengan maksud untuk menggeser beban puncak ke luar periode puncak.
Tarif
Struktur tarif angkutan sungai, daau dan penyeberangan ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan KM. 32 Tahun 2001, dimana ditetapkan bahwa:
1.
Tarif
dasar dan jarak bagi tarif pelayanan ekonomi
2.
Tarif
dasar, jarak dan pelayanan tambahan bagi tarif pelayanan non ekonomi /
komersial
Otoritas penetapan tarif dasar dan jarak
adalah Pemerintah dan penetapan tarif pelayanan tambahan ditetapkan oleh
Penyedia Jasa berdasarkan tarif dasar dan jarakOtoritas penetapan tarif oleh Pemerintah, dilimpahkan kepada :
- Menteri untuk lintas Nasional dan International
- Gubernur untuk lintas regional
- Bupati / Walikota untuk lintas local
Tahapan Perhitungan Tarif
Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan harga pokok terhadap pelayanan yang diberikan yang selanjutnya digunakan dalam penetapan tarif.
1.
Identifikasikan
komponen tarif
2.
Sistemisasikan
komponen tersebut
3.
Hitung
komponen yang dimasukkan dalam biaya tidak tetap
4.
Hitung
komponen yang dimasukkan dalam biaya tetap
5.
Hitung
harga satuan
6.
Tetapkan
tarif yang akan diberlakukan dengan mempertimbangkan Titik Impas (Break Even
Point)
Pertimbangan dalam penetapan tarif
Disamping bahan-bahan pengusulan besaran tarif, Pemerintah (Menteri), Gubernur, Bupati / Walikota juga mempertimbangkan :
1.
Kemampuan
pengguna jasa atau daya bayar masyarakat
2.
Keberlangsungan
hidup dan pengembangan usaha angkutan penyeberangan
3.
Kepentingan
nasional, seperti : pembangunan ekonomi, kestabilan politik / keamanan
nasional, kelancaran administrasi pemerintah, bencana alam, bencana nasional.
Setelah tarif ditetapkan oleh Pejabat
Pemerintah terkait : Menteri, Gubernur, Bupati / Walikota, Direktur
Jenderal , Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Kabupaten / Kota mengumumkan
kepada masyarakat luas melalui media masa selambat-lambatnya 30 hari tarif
diberlakukan. Dan pejabat-pejabat ini sekaligus mengevaluasi dan mengawasi
pelaksanaan tarif baru tersebut.Untuk menghitung tarif, perlu ada ukuran-ukuran standar dan pengelompokan atau penggolongan agar terhindar dari masalah keberagaman obyek. Misalnya penumpang, ada dewasa dan anak, kelas utama dan kelas ekonomi, kendaraan ada truk, bus, sedan, alat berat, kelas ekonomi, kelas binis dan lain-lainnya.
Jarak lintas ada yang pendek, sedang dan jauh. Kapal ada berkapasitas beraneka ragam dan fasilitas yang bermacam-macam. Ada beraneka ragam fasilitas dan jasa yang dapat ditawarkan oleh penyedia jasa. Dan untuk masalah penafsiran, kita perlu pula memperoleh kesepakatan atau definisi dan atau terminologi.
Penetapan tarif
Tarif dasar
Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per satuan unit produksi (SUP) per mil. Tarif dasar dan tarif jarak untuk penumpang, kendaraan penumpang dan kendaraan barang beserta muatannya dihitung dengan cara sebagai berikut:
1.
Tarif
dasar dihitung sebagai berikut:
1.
menghitung
biaya pokok berdasarkan Satuan Unit produksi (SUP) per mil dengan faktor muat
sebesar 60 %;
2.
Satuan
Unit produksi diperoleh berdasarkan satuan luas (m2) yang diperlukan 1 orang
penumpang kelas ekonomi.
3.
1
Satuan Unit Produksi = 0,73 m2
2.
biaya
pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung untak masing-masing kelompok
jarák dan diperoleh dari hasil perhitungan yang didasarkan pada biaya operasi
kapal per tahun dibagi p oduksi per tahun dari tonage kapal yang dioperasikan
pada masing-masing kelompok jarak, dengar; pedoman sebagai berikut :
1.
kelompok
jarak s/d 1 mil tonage kapal kurang lebih 300 GT
2.
kelompok
jarak 1,1 s/d 6 mil tonage kapal kurang lebih 400 GT
3.
kelompok
jarak 6,1 s/d 10 mil tonage kapal kurang lebih 500 GT
4.
kelompok
jarak 10,1 s/d 20 mil tonage kapal kurang lebih 600 GT
5.
kelompok
jarak 20,1 s/d 40 mil tonage kapal kurang lebih 750 GT
6.
kelompok
jarak 40,1 s/d 80 mil tonage kapal kurang lebih 1.000 GT
7.
kelompok
jarak di atas 80 mil tonage kapal kurang lebih 1.200 GT
8.
kelompok
jarak di aras 120 mil tonage kapal kurang lebih 1.500 GT
9.
kelompok
Merak - Bakauheni tonage kapal kurang lebih 5.000 GT
3.
tarif
jarak dihitung berdasarkan tarif dasar pada setiap kelompok jarak dikalikan
jarak lintas yang bersangkutan.
Tarif Jarak
Tarif jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah perlintas penyeberangan per jenis muatan per satu kali jalan. Hitungan tarif jarak berdasarkan tarif dasar pada setiap kelompok jarak dikalikan jarak lintas yang bersangkutan. Biaya pokok untuk keperluan perhitungan tarif dasar, dihitung untuk masing-masing kelompok jarak dan diperoleh dari hasil perhitungan yang didasarkan pada biaya operasi kapal per tahun dibagi produksi per tahun dari tonnage kapal yang dioperasikan pada masing-masing kelompok jarak (pasal 11 ayat 1b KM 58/2003).Untuk semua kendaraan yang menjadi angkutan kapal penyeberangan digolongkan kedalam 8 golongan kendaraan beserta muatannya dan masing-masing kelompok kendaraan ditetapkan besar SUP nya. (pasal 12 KM 58/2003). Terhadap gerbong kereta api juga perlu ditetapkan golongan kendaraannya pada waktunya nanti.
Untuk menghitung biaya pokok, ditetapkan dulu komponen biaya (baik langsung maupun tidak langsung) yang dibebankan kepada produksi angkutan yang bersangkutan (ps. 13 / lampiran I KM 58/2003).
Tarif pelayanan tambahan
Tarip pelayanan tambahan adalah besaran biaya tambahan diluar tarip dasar dan jarak, yang dibebankan kepada pemakai jasa sebagai akibat pemanfaatan fasilitas tambahan yang diberikan oleh penyedia jasa. Tarif pelayanan tambahan dihitung berdasarkan fasilitas tambahan yang disediakan dihitung oleh penyedia jasa angkutan penyeberangan yang dapat berupa, antara lain :
1.
Pendingin
ruangan (AC),
2.
Kursi
yang dapat diatur (reclining seat)
3.
Alat
biburan antara lain TV, Video dan musik,
4.
Fasilitas
ruang penumpang yang dapat dilengkapi dengan tempat tidur.
5.
Makanan
dan Minuman;
6.
Bantal,
selimut dan sejenisnya
7.
Dan
lain-lain
Penyedia jasa mengumumkan tarif pelayanan
non-ekonomi melalui media massa selambat-lambatnya 30 (liga puluh) hari sebelum
tarif diberlakukan.Tarif anak-anak
Bagi anak-anak umur 2 th – 12 th dapat diberikan karcis dengan nilai 70 % dari tarip orang dewasa.Besaran tarif
Tarip yang dibayar oleh pengguna jasa angkutan penyeberangan, tidak hanya tarip dasar, jarak dan pelayanan tambahan saja, tetapi masih komponen lain yang ditetapkan Pemerintah. Oleh karena itu komponen tarip menjadi :- Harga pokok produksi
- Tarip jarak
- Asuransi yang dibebankan secara kolektif kepada penumpang (tidak termasuk individual insurance).
Penggolongan tarif
Angkutan kendaraan ditetapkan berdasarkan pembagian golongan sebagai berikut:
1.
Golongan
I : Sepeda:
2.
Golongan
II : Sepeda motor dibawah 500 cc dan gerobak dorong
3.
Golongan
III : Sepeda motor besar( > 500 ) dan kedaraan roda 3
4.
Golongan
IV : Kendaraan bermotor berupa mobil jeep, Sedan, Minicab, Minibus,
Mikrolet, Pick up, Station wagon dengan panjang sampai dengan 5 meter dan
sejenisnya:
5.
Golongan
V : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/Tangkiukuran
sedang dengan panjang sampai dengan 7 meter dan sejenisnya
6.
Golongan
VI : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki
dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya,
dan kereta penarik tanpa gandengan;
7.
Golongan
VII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton) / tangki,
kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan panjang
lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter dan sejenisnya;
8.
Golongan
VIII : Kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton) / tangki,
kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan panjang lebih
dari 12 meter dan sejenisnya;
Besaran SUP masing-masing kendaraan adalah
sebagai berikut :
1.
Kendaraan
Golongan I : 1,6 SUP
2.
Kendaraan
Golongan II : 2,8 SUP
3.
Kendaraan
Golongan III : 5,6SUP
4.
Kendaraan
Golongan IV
1.
Kendaraan
penumpang beserta penumpangnya : 21,63 SUP
2.
Kendaraan
barang beserta muatannya : 17,98 SUP
5.
Kendaraan
Golongan V
1.
Kendaraan
penumpang beserta penumpangnya : 37,39 SUP
2.
Kendaraan
barang beserta muatannya : 31,55 SUP
6.
Kendaraan
Golongan VI
1.
Kendaraan
penumpang beserta penumpangnya : 63,28 SUP
2.
Kendaraan
barang beserta muatannya : 52,33 SUP
7.
Kendaraan
Golongan VII Kendaraan barang beserta muatannya : 66,03 SUP
8.
Kendaraan
Golongan VIII Kendaraan barang beserta muatannya : 98,75 SUP
Kebijakan tarip
Beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penetapan tarip angkutan sungai dan danau diantaranya:
1.
Biaya
untuk memberikan pelayanan biaya sangat tergantung kepada skala ekonomi,
semakin besar demand semakin rendah biaya produksi, disamping itu masih bisa
dilakukan optimasi ukuran kapal yang akan digunakan untuk memberikan pelayanan.
Langkah yang biasanya dilakukan adalah dengan mengoptimasi headway pelayanan
yang ditoleransi, besarnya permintaan, dengan ukuran sarana angkutannya.
2.
Tingkat
pendapatan konsumen yang kaitannya erat dengan kemampuan membayar masayarakat
pemakai sistem transportasi yang disediakan yang disebut juga sebagai ability
to pay.
3.
Kesediaan
untuk membayar atau disebut juga sebagai willingness to pay, kesediaan ini
sangat tergantung kepada tingkat pendapatan, kualitas pelayanan. Bila Tarip
yang berlaku di atas kemampuan membayar, maka biasanya diambil langkah untuk
memberikan subsidi. Subsidi yang diberikan dapat berupa subsidi tidak langsung
yang dapat berupa pembebasan berbagai jenis pajak dan bea terhadap sarana
ataupun pelayanan angkutan, subsidi bahan bakar. Sedang subsidi langsung
diberikan kepada pengusaha langsung untuk memberikan pelayanan yang disebut
sebagai subsidi keperintisan.
Tarif angkutan non reguler
Tarif non reguler dilaksanakan dengan cara carter/sewa/borongan untuk satu perjalanan. Perjanjian sewa dapat mengikuti[5] :Time Charter (T/C)
Kapal dapat disewa. Seolah-olah suatu badan yang beroperasi dan dipakai untuk suatu waktu tertentu. Si penyewa (charterer) membayar uang sewa dan bunker serta kapal dioperasikan sesuai kemauan penyewa. Uang sewa dapal dinyatakan sebagai biaya pcr hari atau biaya per ton DWT. Dalam time charter, pembagian biayanya adalah sebagai berikut:
1.
Pemilik
Kapal (Owner)
1.
Depresiasi
2.
Asuransi
3.
Survei
4.
Overhead
5.
Gaji
nakhoda/ABK
6.
Beberapa
klaim muatan
7.
Brokerage
2.
Penyewa
Kapal (Charterer)
1.
Uang
sewa
2.
Bunker
3.
Uang
pclabuhan
4.
Stevedoring
5.
Ballast
6.
Beberapa
klaim muatan
7.
Air
3.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam kontrak time charter adalah:
1.
Tanggal
nama dan alamat dari pemilik kapal dan penyewa (charterer)
2.
Perincian
dari kapal seperti nama tempat registrasi,besarnya ton,kapasitas,
drafthorsepower, kekuatan mesin, kecepatan, pemakaian bahan bakar, peralatan
bongkar /muat, pompa, heating coil, dsb.
3.
Keadaan
kapal dan kelasnya.
4.
Batas
pelayaran.
5.
Uang
sewa, cara pembayarannya dan mata uang yang digunakan.
6.
Kerusakan/kelambatan
yang dapat dikenakan off-hire.
7.
Waktu
penyewaan (chartering) dimulai.
8.
Hak
penyewa (charterer) untuk menyatakan keberatan, dan kemungkinan untuk dapat
mengganti nakhoda atau chief engineer.
9.
Tindakan
yang akan dilakukan pada waktu kerusuhan.
10.
Pelaksanaan
arbitrase bila tidak ada kesesuaian pengertian.
11.
Cara
kapal mengadakan dok tahunan (annual drydocking) pada waktu kontrak masih
berjalan.
12.
Penyelesaian
general average.
Voyage Charter
Kapal disewa untuk memuat barang antara tempat A dan B. Boleh dikatakan bahwa pemilik kapal membayar semua biaya, kecuali biaya bongkar/muat dan stevedoring (FIOS tenns). Penyewa membayar uang tambang yang besarnya tergantung barang diangkut yang dinyatakan dalam jumlah ton atau jumlah tertentu untuk satu pelayaran. Penyewa juga harus membayar biaya tambahan atas kelambatan bongkar/muat dari kapal. Hal ini dinamakan dennirragc. Namun bila lebih cepat dalam bongkar/muat maka si penyewa mendapat uang despatch, yakni uang insentit yang diberikan pemilik kapal kepada penyewa karena melakukan bongkar muat kurang dari waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Uang despatch biasanya setengah dari demurrage.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kontrak voyage charter adalah:
- Tanggal, nama. dan alamat dari pemilik kapal dan penyewakapal.
- Perincian dari kapal, yakni nama, tempat registrasi, tonnage,kapasitas, draft, dan peralatan bongkar/muat sesuai denganmuatan yang akan dimuat.
- Jenis muatan yang akan dimuat dan cara pemuatan.
- Nama tempat memuat dan membongkar barang.
- Tanggal kapal harus tiba di tempat pemuatan dan tanggal,bila terlambat, charter party dapat dibatalkan.
- Waktu labuh (lay time) yang diperbolehkan, waktu,dimulainya, dan hari besar yang dapat dimasukkan dalam,charter party.
- Biaya angkut (freight rate) dan mata uang yang digunakan.
- Besarnya demurrage dan despatch, yang dihitung dengan membuat time sheet di pelabuhan muat dan di pelabuhan bongkar.
- Agen atau perwakilan yang akan dipakai.
- Cara menangani dan menyelesaikan persoalan pemogokan, kongesti pelabuhan,kekurangan muatan dsb.
- Klausul untuk arbitrase dan general average seperti dalam time charter, juga rincian pelayaran dan kemungkinan kapal dapat mengadakan deviasi dalam keadaan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar