Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak
Pada
umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa
usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang
minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian,
perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal
menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan
Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri
merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi
jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh
laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan
kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control).
Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap
peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan
penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan
pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Manajemen
Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
Untuk dapat
meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih
memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan
perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.
Perencanaan
pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau
kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai
dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau
dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat
ditunda.
Pada
dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak
melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis dapat diterima, dan (3)
bukti-bukti pendukungnya memadai.
Aspek-aspek
dalam Perencanaan Pajak
Aspek
Formal dan Administratif
|
|
-
|
Kewajiban
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
|
-
|
Menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan;
|
-
|
Memotong
dan/atau memungut pajak;
|
-
|
Membayar
pajak;
|
-
|
Menyampaikan
Surat Pemberitahuan.
|
Aspek
Material
|
|
Basis
penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi
sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih
dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan
lengkap.
|
Tahapan Perencanaan Pajak
a.
|
Menganalisis
informasi yang ada (analyzing the existing data base)
|
b.
|
Membuat
satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more
possible tax plans)
|
c.
|
Mengevaluasi
pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
|
d.
|
Mencari
kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
|
e.
|
Memutakhirkan
rencana pajak (updating the tax plan)
|
Strategi
Umum Perencanaan Pajak
a.
|
Tax Saving
|
|
|
Tax saving
merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan
pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan
perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk
uang.
|
|
b.
|
Tax Avoidance
|
|
|
Tax
avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan
pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya,
perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan
dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan
objek pajak PPh Pasal 21.
|
|
c.
|
Menghindari
Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
|
|
|
Dengan
menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari
timbulnya sanksi perpajakan berupa:
|
|
|
-
|
Sanksi
administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
|
|
-
|
Sanksi
pidana: pidana atau kurungan.
|
d.
|
Menunda
Pembayaran Kewajiban Pajak
|
|
|
Menunda
pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat
dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan
menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang
diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat
menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan
barang.
|
|
e.
|
Mengoptimalkan
Kredit Pajak yang Diperkenankan
|
|
|
Wajib
Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat
dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas
impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dll
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar