A.
Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti
rakyat dan “kratos”atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar
demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).
Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya
termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi,
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan
rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting
bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak
selalu sama.
2.
Perkembangan Demokrasi
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M.
pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan
bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi
hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri
dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak
demokrasi.
Gagasan
demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh
suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun
begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan
demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut,
ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih
penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua
peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat
tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi.
Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya
Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia
tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan
Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad
16.
Dari dua
peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad
Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran
dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau
akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya
pikiran tentang kebebasan politik.
Dua
filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah
menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke
(1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak
memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin
hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan
kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif
yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat
pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah
kembali ide demokrasi.
3.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
a.
Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi.
Menurut
Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan
memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu
baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi
dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas
terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak
mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan
kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam
Negara.
b.
Demokrasi Satu Partai
Demokrasi
satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia,
China, Vietnam.
Menurut
komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan
suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan
dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang
bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang
esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan
landasan bagi sosilisme dan komunisme.
B.
Demokrasi di Indonesia
1.Pengertian
Demokrasi Menurut UUD 1945
a.
Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
Bidang
Politik dan Konstitusional:
Demokrasi
Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara
hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi
manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka
ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata
kerja
Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang
Ekonomi
Hakekat
demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga
Negara yang antara lain mencakup:
-
pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
-
Koperasi
-
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-
Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas
III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas
Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
Pengakuan
dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
Jaminan
kepastian hokum dalam semua persoalan.
c.
Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan
HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk
mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
Adanya
pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
Adanya
kebebasan yang sebesar-besarnya.
Perlunya
untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara
cepat).
2.
Demokrasi Pancasila
a.
Pengertian
Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
-
Aspek
Material
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena
itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik
tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
-
Aspek
Formal
Mempersoalkan proses dan cara
rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan
pemerintahan dan
bagaimana
mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur
untuk mencapai kesepakatan bersama.
-
Aspek
Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma
atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
-
Aspek
Oktatif
Mengetengahkan
tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
-
Aspek
Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai
wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan
tujuan yang hendak dicapai.
-
Aspek
kejiwaan
Menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
3.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam
sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami
pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan
politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan
suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan
pembangunan
ekonomi
serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus
menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
periode
1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi
parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya,
persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor
dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
periode
1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi
terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan
dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh
komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
periode
1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi
pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system
presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap
MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945
yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden
semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi
politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
periode
1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada
masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat
berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak
mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian
kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model
demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
4.
Demokrasi Era Reformasi
Dewasa
ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi.
Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke
Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus
berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola
oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Hakekat
kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun
pemerintahan.
Prinsip
demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945
alinea IV yang berbunyi:
“….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum
dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh
Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”]
Dasar
pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal
1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen
dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara
langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System
demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan
kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan
eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
Demokrasi
Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara
filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula
kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur
Sistem Pemerintahan yang demokratis:
-
keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-
tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
-
tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga
Negara
-
suatu system perwakilan
-
suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar