Minggu, 27 April 2014

INSTITUSI SOSIAL

A.  Definisi Institus Sosial

Istilah Institusi berasal dari kata Intitution yang menunjuk pada pengertian tentang suatu yang telah mapan. Dalam pengertian sosiologis, intitusi dapat dilukiskan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Lembaga-lembaga pada mulanya terbentuk dari suatu kebiasaan yang dilakuan terus-menerus sampai menjadi adat-istiadat, kemudian berkembang menjaadi tata kelakuan (mores).
Menurut Hoarton dan Hunt, lembaga social (institutation) bukanlah sebuah bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang, dan bukan sebuah organisasi. Lembaga (institutations) adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan  yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga  adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
 Pendapat para tokoh tentang Difinisi Lembaga social :
Menurut Koentjaraningkrat : Pranata social adalah suatu system tatakelakuan dan hubungan yang berpusat kepada akatifitas social untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
menurut Leopold Von Weise dan Becker :Lembaga social adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu beserta pola-polanya yang sesuai dengan minat kepentingan individu dan kelompoknya.
Menurut Robert Mac Iver dan C.H. Page :Lembaga social adalah prosedur atau tatacara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, Pranata socialadalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.

Kebiasaan dan tata kelakuan merupakan cara manusia bertingkah laku yang sudah mempunyai struktur kehidupan masyarakat. Menurut R. M. Mac Iver dan CH. Page dalam bukunya yang berjudulSociety, bahwa lembaga merupakan bentuk-bentuk atau kondisi-kondisi prosedur yang mapan, yang menjadi karakteristik bagi aktivitas kelompok. Kelompok yang melaksanakan patokan-patokan tersebut, disebut asosiasi. Berger menamakannya sebagai suatu prosedur yang menyebabkan perbuatan manusia di tekan oleh pola tertentu dan dipaksa bergerak melalui jalan yang dianggap sesuai dengan keinginan masyarakat. Sedangkan Mayor Polak JBAF. (1979), menyatakan bahwa Lembaga atau Social Intitution, adalah suatu kompleks atau sistem peraturan-peraturan dan adat-istiadat yang mempertahankan nilai-nilai yang penting. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (1964) menerjemahkan social intitution sebagai “lembaga kemasyarakatan”. Kata lembaga di anggap tepat, oleh karena kecuali menunjuk pada suat bentuk, juga mengandung pengertian abstrak tentang adanya kaidah-kaidah. Lembaga itu mempunyai tujuan untuk mengatur antar hubungan yang diadakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang paling penting. Sumber menjelaskan bahwa lembaga itu melibatkan bukan saja pola aktivitas yang lahir dari segi sosial untuk memenuhi keperluan manusia, tetapi juga pola organisasi untuk melaksanakannya. Kebutuhan itu antara lain: mencai riski, prokreasi atau melanjutkan jenis, memenuhi keperluan roh dan menjaga ketertiban.
Dengan demikian, lembaga mencakup sebagai aspek, yaitu kebiasaan, tata kelakuan, norma atau kaidah hukum. Hal ini berarti istilah lembaga merupakan kumpulan dari berbagai cara berperilaku yang diakui oleh anggota masyarakat sebagai sarana untuk mengatur hubungan-hubungan sosial.
Menurut W. Hamilton, bahwa lembaga merupakan tata cara kehidupan kelompok, yang apabila dilanggar akan dijatuhi berbagai derajat sanksi. Kemudian Soerjono Soekanto menyimpulkan menurut sudut pandang sosiologis dengan meletakan institusi sebagai lembaga kemasyarakatan, yaitu sebagai suatu jaringan daripada proses-proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi unuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusai dan kelompoknya. Sumner melihatnya dari sudut kebudayaan, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan cita-cita, sikap dan pelengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Pentingnya adalah agar ada keteraturan dan intregrasi dalam masyarakat.
Dari berbagai pendapat ahli diatas dapat kita simpulkan lembaga adalah suatu kelompok, nilai-nilai,norma-norma,peraturan-peraturan      dan peranan sosial pada kelompok masyarakat.
Jadi lembaga ada seginya yang kulturil yang berupa norma-norma dan nilai-nilai yang ada segi kulturilnya yang berupa bebagai peranan sosial. Kedua segi itu berantar hubungan erat satu dengan yang   lainnya.
Dengan adanya asosiasi yang dimaksudkan organisasi-organisasi sosial dengan tujuan-tujuan spesifik, dalam masyarakat modern seperti sekarang ini banyak sekali mengenal kelompok-kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu.Dengan demikian asosiasi dihubungkan dengan adanya banyak dan berbagai publik-publik dalam masyarakat modern yang berbelit-belit.
Bahwa sahnya bentuk-bentuk organisasi yang lebih universal yang didasarkan pada lembaga-lembaga diberikan sama sebagai lembaga-lembaga itu,misalnya keluarga dan negara.Hal ini tidak menyesatkan asalkan kita tidak yakin dan tidak melupakan perbedaan secara teoritis, ialah sebagai komplek-komplek peraturan dan rol-rol sosial secara abstrak dan pada umumya sebagai bentuk-bentuk organisasi yang didasarkan pada lembaga-lembaga itu secara konkret. 
Pada umumnya, dapatlah dinyatakan bahwa institusionalisasi terjadi apabila sekelompok manusia dengan antar hubungan cukup luas dan erat menghadapi pekerjaan untuk mengkoordinasikan aktifitas-aktifitas guna mencapai tujuan-tujuan tertentu ataupun mengatasi kesulitan-kesulitan bersama. Apabila tadi dikatakan bahwa institusionalisasi adalah stabilisasi, maka telah ditekankan pula beberapa kali terlebih dahulu bahwa stabil tidak sama artinya dengan statis. Sebaliknya, stabilitas dalam bidang sosial selalu bersifat kurang atau lebih dinamis.

Demikianlah “institusionalisasi” merupakan suatu proses yang meliputi pula “de-institusionalisasi” dan “re-institusionalisasi”. Lembaga-lembaga lama runtuh dan diganti dengan lembaga-lembaga baru ataupun symbol-simnol lahirnya dipertahankan dan diteruskan terapi dengan isi baru. Pembentukan undang-undang merupakan sebagian dari proses institusionalisasi,de-institusionalisasi   dan      re-institusionalisasi.




B.   Proses-Proses Pertumbuhan Kelembagaan (Institusi)

Dalam sosiologi dikenal ada empat tingkatan dalam proses pelembagaan, yaitu sebagai berikut.
1.         Cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuataan.
2.         Cara membuat ini berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (fokways), yaitu perbuatan yang selalu diulang-ulang di setia usaha mencapai tujuan tertentu.
3.         Apabila kebiasaan itu kemusian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawas dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi.
4.         Tata kelakuan yang semakin kuat yang mencerminkan kekuatan pola masyarakat yang mengikata para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini di sebut adat-istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Di Lampung misalnya, suatu keaiban atau pantangan apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannnya karena rindu yang tidak tertahan, bahkan ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang gadis lainnya yang di anggap tidak suci.
Kemudian pendapat lain tentang timbulnya institusi sosial dapat terjadi melalui 2 cara yang pada dasarnya ada kesamaan antara keduanya,  yaitu :
1.         secara tidak terencana.
2.         secara terencana.

Secara tidak terencana maksudnya adalah institusi itu lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat, biasanya hal ini terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang berhubungan  dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting. Contohnya adalah dalam kehidupan ekonomi , dimasa lalu , untuk memperoleh suatu barang orang menggunakan system barter , namun karena dianggap sudah tidak efisien dan menyulitkan, maka dibuatlah uang sebagai alat pembayaran yang diakui masyarakat, hingga muncul lembaga ekonomi seperti bank dan sebagainya.

Secara terencana maksudnya adalah institusi muncul melalui suatu proses perncanaan yang matang yang diatur oleh seseorang atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Contohnya lembaga transmigrasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara untuk mengatasi permasalahan kepadatan penduduk. Singkat kata  bahwa proses terbentuknya lembaga social berawal dari individu yang saling membutuhkan . Saling membutuhkan ini berjalan dengan baik kemudian timbul aturan  yang disebut norma kemasyarakatan. Norma kemasyarakatan dapat berjalan baik apabila terbentuk  lembaga social.


Hasan Shadily (1984) dalam bukunya “Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia”,menjelaskan bahwa adat-adat yang oleh anggota golongan, terutama dalam masyarakat sederhana, sangat keras dipertahankan, dan pelanggarannya dihukum mati, yaitu antara lain: tabu, larangan keras untuk menginjak suatu daerah yang dikatakan suci, atau berbuat yang dilarang. Dalam Agama Islam banyak lagi paham-paham lembaga hukum sepertiharam, makruh, sah dan sebagainya, yang mempunyai arti-arti tegas. Pembagian menurut kekekalannya berturut-turut ialah : kebiasaan, adat, lembaga, formasi, walaupun baats tegas tak dapat dikatakan.
Untuk dapat membedakan kekuatan tingkatan mengikat norma  secara sosiologis dikenal empat macam norma  :

1.         Cara (usage) . Norma ini menunjukan suatu bentuk perbuatan dan mempunyai kekuatan sangat lemah. Cara (usage) lebih menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan hukuman tetapi biasanya dapat celaan. Contoh cara makan  yang berisik, minim sambil bersuara dll.
2.         Kebiasaan folkways) menunjukan pada perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh orang yang mempunyai kebiasaan memberikan hormat kepada orang yang lebih tua usianya dll.
3.         Adat istiadat (custom) Tata kelakuan yang telah berlangsung lama dan terintegrasi secara kuat dengan pola perilaku masyrakat dapat meningkatkan kekuatan normatifnya menjadi adat istiadat.

C.           Tipe-Tipe lembaga sosial

a.         Berdasarkan sudut perkembangan

1.     Cresive institution yaitu istitusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat.
      Contoh institusi agama, pernikahan dan hak milik.
2.     Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan      tertentu. Contohnya institusi pendidikan

b.         Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat.
1.    Basic institutions yaitu institusi social yang dianggap penting untuk memlihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contohnya keluarga, sekolah, Negara  dianggap sebagai institusi dasar yang pokok.
2. Subsidiary institutions yaitu institusi social yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap
       oleh masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat.
         
c.     Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat .
     1.  Approved atau social sanctioned institutions yaitu institusi social yang diterima oleh
           masayarakat misalnya sekolah atau perusahaan dagang.
2.  Unsanctioned institutions yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat
           tidak mampu memberantasnya. Contoh organisasi kejahatan.


d.    Berdasarkan sudut penyebarannya.
1.  General institutions yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat.
        Contohnya  institusi agama.
2.     Restrikted institutions intitusi social yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil
       masyarakat tertentu, contoh  islam, protestan, katolik dan budha.

e.     Berdasrkan sudut fungsinya
1.  Operative institutions  yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara- cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh institusi ekonomi.
   2. Regulative institutions yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan dalam masyarakat. Contoh institusi hukum dan poltik seperti pengadilan dan kejaksaan.

D.           Unsur-Unsur Dalam Lembaga Sosial

Persamaan diantara berbagai lembaga tersebut karena fungsinya yang agak sama yaitu mengkonsolidasikan dan menstabilisasikan. Untuk melaksanakan fungsi ini dipergunakan teknik-teknik        yang    agak     sama.   Teknik-teknik tersebut antara lain:
1.      Tiap-tiap lembaga mempunyai lambing-lambangnya. Negara mempunyai bendera, Agama mempunyai lambing bulan sabit berbintang, salib, swastika dan sebagainya. Selain itu gedung-gedung sering menjadi semacam lambing pula, seperti Gedung Putih di Washington, Kremlin di Mokswa Downing street di London, dan lain-lain.
2.      Lembaga-lembaga kebanyakan mengenal pula upacara-upacara dank ode-kode kelakuan formil, berupa sumpah-sumpah, ikrar-ikrar, penbacaan kewajiban-kewajiban dan sebagainya. Maksud dari kode-kode formil dan upacara-upacara demikian itu adalah untuk menginsafkan peranan-peranan sosial yang dibebankan oleh lembaga-lembaga itu kepada para anggota masyarakat. Kode formil tersebut hanya merupakan suatu pedoman bagi segenap tindak-tanduk yang diperlukan dalam berbagai situasi untuk menjalankan suatu peranan sosial sebagaimana dikehendakinya oleh suatu lembaga.
3.      Tiap-tiap lembaga mengenal pula pelbagai nilai-nilai beserta rasionalisasi-rasionalisasi atau sublimasi-sublimasi yang membenarkan atau mengagungkan peranan-peranan sosial yang          dikehendaki   oleh       lembaga-lembaga           itu.

E.            Institusi  Dalam Keluarga

Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat. Dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.

a.         Proses terbentuknya Keluarga.
Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :
diawali dengan adnya interaksi antara pria dan wanita
Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hubungan antara lembaga keluarga dengan lembaga agama ?


b.         Tujuan Perkawinan.
Untuk mendapatkan keturunan.
Untuk meningkat derajat dan status sosial baik pria maupun wanita.
mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang.
Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.
c.         Fungsi keluarga
Fungsi Reproduksi artinya dalam keluarga anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya.
Fungsi sosialisasi artinya bahwa keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya. Keluarga sebagai wahana sosialisasi primer harus mampu menerapakan nilai dan norma masyarakat melalui keteladanan orang tua.
Fungsi afeksi artinya didalam keluarga diperlukan kehangatan rasa kasih saying  dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makluk berpikir  dan bermoral (kebutuhan integratif) apabila anak kurang atau tidak mendapatkannya , kemungkinan ia sulit untuk dikendalikan nakal, bahkan dapat terjerumus dalam kejahatan.
Fungsi ekonomi artinya bahwa keluarga terutama orang tua mempunyai kewajiban ekonomi seluaruh keluarganya . Ibu sebagai sekretaris suami didalam keluarga harus mampu mengolah keuangan sehingga kebutuahan dalam rumah tangganya dapat dicukupi.
Fungsi pengawasan social artinya bahwa setiap anggota keluarga pada dasarnya saling melakukan control atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga .
Fungsi proteksi (perlindungan)  artinya fungsi perlindungan sangat diperlukan keluarga terutma anak , sehigngga anak akan merasa aman hidup ditengah-tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindungi dari berbagai ancaman fisik mapun mental yang dating dari dalam keluarga maupun dari luar keluarganya.
Fungsi pemberian status artinya bahwa melalui perkawinan seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat  yaitu suami atau istri. Secara otomatis mereka akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak dan masyarakatnya.

d.      Peran dan fungsi lembaga pendidikan
1.  Fungsi manifestasi pendidikan
a.   Membantu orang untuk mencari nafkah.
b.      Menolong mengembangkan potensinya demi pemenuhan kebutuhan hidupnya.
c.       Melestarikan kebudayaan dengan caramengajarkannya dari generasi kegenerasi berikutnya.
d.   Merangsang partisipasi demokrasi melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan mengembangkan cara berpikir rasional.
e.      Memperkaya kehidupan dengan cara menciptakan kemungkainan untuk berkembangnya cakrawala intelektual dan cinta rasa keindahan.
f.       Meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri melalui bimbingan pribadi dan berbagai kursus
g.      Meningkatkan taraf kesehatan para pemuda bangsa melalui latihan dan olahraga.
h.      Menciptakan warga Negara yang patreotik melalui pelajaran yang menggambarkan kejayaan bangsa.
i.        Membentuk kepribadian yaitu susunan unsur dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku atau tindakan dari tiap-tiap individu.
2.    Fungsi lembaga Dalam Pendidikan.
Fungsi ini berkaitan dengan fungsi lembaga pendidikan secara tersembunyi yaitu menciptakan atau melahirkan kedewasaan peserta didik. Singkat kata bahwa fungsi pendidikan yang berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifest) adalah :
1.     Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah
2.       Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentaingan masyarakat.
3.      Melestarikan kebudayaan
4.      Menanamkan ketrampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

F.                 Tujuan dan Fungsi lembaga Ekonomi

Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.

a.         Fungsinya dari lembaga ekonomi adalah :
1.      Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan.
2.      Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter.
3.      Memberi pedomantentang harga jual beli barang.
4.      Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja.
5.      Memberikan pedoman tentang cara pengupahan.
6.      Memberikan pedomantentang cara pemutusan hubungan kerja.
7.      Memberi identitas bagi masyarakat.

b.         Struktur lembaga ekonomi
Secara sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1.      Sektor agraris yang meliputi sector pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan pertenakan.(Gathering/pengumpulan) yaitu proses pengumpulan barang atau sumberdaya alam dari lingkungannya.
2.      Sektor industri ditandai dengan kegiatan produksi barang.(production)

3.      Sektor perdagangan  merupakan aktifitas penyaluran barang dari produsen ke konsumen {Distributing) yaitu proses pembagian barang dan komonditas pada subsistem-subsistem lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar