A. Pengertian
Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial
adalah pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain untuk mengarahkan
peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta
situasi, kemasyarakatan sesuai dengan yang diharapkan.
Adapun pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, antara lain sebagai berikut:
Adapun pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, antara lain sebagai berikut:
1. Peter L Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang
2. Horton dan Hunt
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat
3. Bruce J Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.
Pengendalian sosial
memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut:
1. Agar masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.
2. Agar tercipta keserasian dan kenyamanan dalam masyarakat.
3. Agar pelaku penyimpangan kembali mematuhi norma yang berlaku.
1. Agar masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.
2. Agar tercipta keserasian dan kenyamanan dalam masyarakat.
3. Agar pelaku penyimpangan kembali mematuhi norma yang berlaku.
Pengendalian sosial
memiliki empat pola, yaitu pengendalian kelompok terhadap kelompok,
pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan pengendalian individu
terhadap individu lainnya dan pengendalian individu terhadap kelompok
1. Pengendalian
kelompok terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok lain, misalnya polisi mengawasi masyarakat.
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok lain, misalnya polisi mengawasi masyarakat.
2. Pengendalian
kelompok terhadap anggota-anggotanya
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku anggota-anggotanya, misalnya suatu perusahaan yang mencatat seorang karyawannya yang telah berbuat kriminal menggelapkan uang perusahaan.
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku anggota-anggotanya, misalnya suatu perusahaan yang mencatat seorang karyawannya yang telah berbuat kriminal menggelapkan uang perusahaan.
3. Pengendalian
individu terhadap kelompok
Misalnya seorang guru yang mengawasi siswa saat ujian berlangsung.
Misalnya seorang guru yang mengawasi siswa saat ujian berlangsung.
4. Pengendalian
individu terhadap individu lainnya
Pengendalian ini terjadi apaibla individu melakukan pengawasan terhadap individu lain, misalnya ibu mengawasi anaknya.
Pengendalian ini terjadi apaibla individu melakukan pengawasan terhadap individu lain, misalnya ibu mengawasi anaknya.
Sedangkan fungsi
pengendalian sosial adalah sebagai berikut:
1. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
2. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
3. Mengembangkan rasa takut untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko.
4. Menciptakan sistem hukum (aturan yang disusun secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran atau sanksi).
1. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
2. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
3. Mengembangkan rasa takut untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko.
4. Menciptakan sistem hukum (aturan yang disusun secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran atau sanksi).
B. Sifat Pengandalian
sosial
Sifat pengendalian
sosial antara lain sebagai berikut.
1. Bersifat preventif
Adalah tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Contoh guru menasehati murid agar tidak terlambat datang ke sekolah.
Adalah tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Contoh guru menasehati murid agar tidak terlambat datang ke sekolah.
2. Bersifat Represif
Pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contoh sanksi skors diberikan kepada siswa yang sering melanggar peraturan.
Pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contoh sanksi skors diberikan kepada siswa yang sering melanggar peraturan.
C. Proses Pengendalian
Sosial
1. Secara Persuasif
Pengendalian sosial secara persuasif dilakukan tidak dengan kekerasan karena individu atau kelompok diajak, disarankan, atau dibimbing untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat.
Pengendalian sosial secara persuasif dilakukan tidak dengan kekerasan karena individu atau kelompok diajak, disarankan, atau dibimbing untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat.
2. Secara Koersif
Pengendalian sosial secara koersif dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Pengendalian sosial dengan kekerasan dibedakan menjadi dua:
Pengendalian sosial secara koersif dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Pengendalian sosial dengan kekerasan dibedakan menjadi dua:
1) Kompulsi (paksaan),
yaitu keadaan yang sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa menuruti atau
mengubah sifatnya dan menghasilkan suatu kepatuhan yang sifatnya tidak
langsung. Contoh: diberlakukannya sanksi denda bagi pengendara sepeda motor
yang tdak memakai helm.
2) Pervasi (pengisian), adalah suatu cara penanaman atau pengenalan norma secara berulang-ulang sehingga orang akan mengubah sikapnya sesuai dengan yang diinginkan. Contoh: penyuluhan berulang-ulang tentang bahaya narkoba.
2) Pervasi (pengisian), adalah suatu cara penanaman atau pengenalan norma secara berulang-ulang sehingga orang akan mengubah sikapnya sesuai dengan yang diinginkan. Contoh: penyuluhan berulang-ulang tentang bahaya narkoba.
D. Cara-cara
Pengendalian Sosial
Secara umum
pengendalian sosial dapat dilakukan secara formal dan informal.
1. Pengendalian Sosial
secara Formal
a. Pengendalian sosial
melalui hukuman fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi atau yang diakui keberadaannya. Contohnya penembakan pelaku teroris yang menyerang aparat kepolisian.
Pengendalian sosial cara ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi atau yang diakui keberadaannya. Contohnya penembakan pelaku teroris yang menyerang aparat kepolisian.
b. Pengendalian sosial
melalui lembaga pendidikan
Pendidikan merupakan pengendalian sosial secara terencana dan berkesinambungan agar terjadi perubahan-perubahan positif dalam perilaku seseorang. Dengan hal itu, diharapkan perilaku tersebut tidak menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
Pendidikan merupakan pengendalian sosial secara terencana dan berkesinambungan agar terjadi perubahan-perubahan positif dalam perilaku seseorang. Dengan hal itu, diharapkan perilaku tersebut tidak menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Pengendalian sosial
melalui ajaran agama
Setiap pemeluk agama akan berusaha sedapat mungkin menjalankan ajaran agamanya tersebut dalam tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran agama mempunyai sanksi mutlak. Hal ini membuat ajaran agama sebagai media pengendalian sosial yang cukup besar pengaruhnya dalam menjaga stabilitas masyarakat.
Setiap pemeluk agama akan berusaha sedapat mungkin menjalankan ajaran agamanya tersebut dalam tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran agama mempunyai sanksi mutlak. Hal ini membuat ajaran agama sebagai media pengendalian sosial yang cukup besar pengaruhnya dalam menjaga stabilitas masyarakat.
2. Pengendalian Sosial
secara Informal
Secara informal pengendalian sosial dapat dilakukan melalui cemoohan, gosip, ostrasisme dan fraundulens.
Secara informal pengendalian sosial dapat dilakukan melalui cemoohan, gosip, ostrasisme dan fraundulens.
a. Cemoohan
Cemoohan adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif.
Cemoohan adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif.
b. Desas-desus (gosip)
Desas-desus adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta atau bukti-bukti kuat.
Desas-desus adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta atau bukti-bukti kuat.
c. Ostrasisme
(pengucilan)
Ostrasisme adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat.
Ostrasisme adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat.
d. Fraundulens
Fraundulens merupakan bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapa pada anak kecil. Misalnya, A bertengkar dengan B. Jika si A lebih kecil dari B, maka si A mengancam bahwa dia mempunyai kakak yang berani yang dapat mengalahkan B.
Fraundulens merupakan bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapa pada anak kecil. Misalnya, A bertengkar dengan B. Jika si A lebih kecil dari B, maka si A mengancam bahwa dia mempunyai kakak yang berani yang dapat mengalahkan B.
E. Jenis-jenis Lembaga
Pengendalian Sosial
a. Lembaga kepolisian
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas polisi, antara lain memelihara ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh dan dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, misalnya pencuri, perampok dan pembunuh.
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas polisi, antara lain memelihara ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh dan dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, misalnya pencuri, perampok dan pembunuh.
b. Pengadilan
Pengadilan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di dalam masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-nsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa dan pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang diungkapkan di persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku dalam memberikan pembelaan.
Pengadilan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di dalam masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-nsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa dan pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang diungkapkan di persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku dalam memberikan pembelaan.
c. Tokoh adat
Tokoh adat adalah pihak ang berperan menegakkan aturan adat. Peranan tokoh adat adalah sangat penting dalam pengendalian sosial. Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat.
Tokoh adat adalah pihak ang berperan menegakkan aturan adat. Peranan tokoh adat adalah sangat penting dalam pengendalian sosial. Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat.
d. Tokoh agama
Tokoh agama adalah orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama.
Tokoh agama adalah orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama.
e. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah setiap orang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat karena aktivitasnya, kecakapannya dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.
Tokoh masyarakat adalah setiap orang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat karena aktivitasnya, kecakapannya dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar