Bank adalah sebuah lembaga dalam bidang usaha keuangan yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk meghimpun dana masyarakan umum agar
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Banyak cara pengklasifikasian bank di Indonesia, dengan cara
dilihat dari segi fungsi,operasi,owner(pemilik) tersebut,pelayanan jasa yang di
berikan,
Klasifikasi Bank
1. Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi
a. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
b. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
c. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
d. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
e. Memelihara stabilitas moneter;
f. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
g. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
b. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
c. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
d. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
e. Memelihara stabilitas moneter;
f. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
g. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
3. Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Peranan Bank:
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa
yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah
dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga
semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai
dengan menggunakan jasa-jasa bank.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya
undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah)
menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).
Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Diregulasi Perbankkan indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya
perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan
Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak
memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang
tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama
mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan
di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur
tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan
keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan
dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10
milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu
meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang
berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan
sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru
No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
Laporan Neraca
Menurut Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim, dalam buku
Analisis Laporan Keuangan (2002:63), Neraca adalah laporan yang meringkas
posisi keuangan suatu perusahaan pada tanggal tertentu. Neraca menampilkan sumber
daya ekonomis (asset), kewajiban ekonomis (hutang), modal saham, dan hubungan
antar item tersebut.
Menurut Sofyan S. Harahap, dalam buku Analisa Kritis Atas
Laporan Keuangan (2006:107), Laporan Neraca, yang disebut juga dengan laporan
posisi keuangan perusahaan, adalah laporan yang menggambarkan posisi aktiva,
kewajiban dan modal pada saat tertentu.
Neraca itu sendiri mempunyai elemen-elemen antara lain
sebagai berikut :
1.Aktiva (Assets, Harta)
Aktiva adalah sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh suatu
perusahaan. Aktiva biasanya terdiri dari :
2. Aktiva Lancar
Meliputi kas dan aktiva lain yang dapat diharapkan untuk
dicairkan atau ditukarkan dengan uang tunai. Aktiva lancar disajikan di neraca
berdasarkan urutan likuiditasnya, dimulai dari akun yang paling likuid. Yang
termasuk dalam aktiva lancar, yaitu kas, surat berharga, piutang usaha,
persediaan barang dagangan, dan lainnya.
2. Aktiva Tetap
Merupakan aktiva tetap perusahaan yang secara fisik tidak
dapat dinyatakan dan biasanya memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi
mengenai manfaatnya dimasa yang akan dating. Aktiva tetap antara lain :
peralatan, mesin, bangungan, dan lainnya.
3. Aktiva Lain-Lain
Pos-pos yang tidak dapat secara layak digolongkan ke dalam
aktiva lancar maupun aktiva tetap perusahaan, antara lain : hak paten, nama
baik ( goodwill ), dan lainnya.
4. Hutang ( Liabilities )
Hutang adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi oleh
suatu perusahaan. Hutang biasanya terbagi menjadi :
a. Hutang Lancar
adalah kewajiban-kewajiban yang harus segera dilunasi oleh
perusahaan dengan penggunaan aktiva lancar atau dengan pembentukan kewajiban
lancar lainnya dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Yang termasuk
hutang lancar adalah hutang dagang, hutang gaji, hutang biaya, serta hutang lancar
lainnya.
b..Hutang Jangka Panjang
Adalah kewajiban-kewajiban yang tidak diharapkan untuk
segera dilunasi dalam siklus operasi normal perusahaan, tetapi pengembaliannya
dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Yang termasuk hutang jangka
panjang adalah hutang hipotek, hutang obligasi, dan hutang jangka panjang
lainnya.
5. Modal
Modal pada hakikatnya adalah hak pemilik perusahaan atas
kekayaan perusahaan. Yang termasuk elemen dalam modal antara lain modal saham,
laba ditahan, dan elemen modal lainnya.
Bentuk Penyajian Neraca:
Menurut Sofyan S.Harahap (2006:112), dalam menyajikan neraca
dapat dibagi dalam tiga bentuk sebagai:
1. Bentuk Neraca Staffel atau Report Form
Neraca ini dilaporkan satu halaman vertical. Disebelah atas
dicantumkan total aktiva dan dibawahnya disajikan pos kewajiban dan pos modal.
2. Bentuk Neraca Skontro atau Account Form
Disini aktiva disajikan di sebelah kiri ( di Inggris, di
kanan) dan kewajiban serta modal ditempatkan disebelah kanan, sehingga
penyajiannya sebelah menyebelah.
3. Bentuk Yang menyajikan posisi Keuangan (Financial
Position form)
Dalam bentuk ini, posisi keuangan tidak dilaporkan sepeti
dalam bentuk sebelumnya yang berpedoman pada persamaan akuntansi.Dalam bentuk
ini, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikurangi hutang lancar, dan hasil
pengurangannya diketahui sebagai modal kerja. Modal kerja ditambah aktiva tetap
dan aktiva lainnya, kemudian dikurangi hutang jangka panjang maka akan
diperoleh modal pemilik.
Laporan Laba Rugi
Menurut A.J. Keown, dkk, dalam buku Dasar-dasar Manajemen
Keuangan, yang diterjemahkan oleh Chaerul D. Djakman (2004:80), laporan rugi
laba adalah laporan utnuk periode tertentu yang terdiri atas penerimaan bersih
dikurangi beban periode itu.
Menurut Sofyan S.Harahap, dalam buku Analisa Kritis Atas
Laporan Keuangan (2006:73), Laba rugi menggambarkan hasil yang diperoleh atau
diterima oleh perusahan selama satu periode tertentu, serta biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk mendapatkan hasil tersebut. Hasil dikurangi biaya-biaya
merupakan laba atau rugi. Kalau hasil lebih besar dari biaya berarti
laba,sebaliknya, kalau hasil lebih kecil dari biaya-biaya, berarti rugi.
Menurut Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim, dalam buku Analisa
Laporan Keuangan (2002:56), Laporan LabaRugi adalah lebih meringkaskan hasil
dari kegiatan perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
Laporan Laba/Rugi sendiri punya elemen-elemen antara lain
sebagai berikut :
1. Pendapatan
Adalah aliran masuk atau kenaikan aktiva suatu perusahan
atau penyelesaian kewajiban (kompensasi keduanya) selama periode tertentu, yang
timbul dari penjualan barang-barang, penyerahan jasa, dan elemen pendapatan
lainnya.
2. Biaya
Adalah kenaikan dalam ekuitas atau penggunaan selama periode
tertentu yang timbuln dari penjualan barang, penyerahan jas, dan lainnya.
3. Keuntungan
Adalah kenaikan dalam aktiva bersih yang timbul dari
transaksi-transaksi atau kejadian lain dank arena kondisi-kondisi yang
mempengaruhi aktiva bersih.
4. Kerugian
Adalah penurunan dari aktiva bersih yang timbul dari
trnsaksi-transaksi atau kegiatan lain dan kondisi yang mempengaruhi aktiva
bersih.
Kelemahan Laporan Keuangan
Menurut Sofyan S. Harahap, dalam buku Analisa Kritis atas
Laporan Keuangan (2006:17), kelemahan laporan keuangan diantaranya sebagai
berikut :
1. Laporan Keuangan bersifat Historis, yaitu merupakan
laporan atas kejadian yang telah lewat, bukan masa kini
2. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari
penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan
3. Laporan keuangan bersifat konservatif dalm menghadapi
ketidakpastian
4. Laporan Keuangan lebih menekankan pada makna ekonomis
suatu peristiwa/ transaksi daripada bentuk hukumnya (Formalitas)
5. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan
istilah-istilah teknis dan pemakai laporan keuangan diasumsikan memahami bahasa
teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan
6. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak
dapat dikuantifikasikan, umumnya diabaikan.
Laporan Kualitas
Rasio Kualitas aset selama tahun 2011 berada pada peringkat 2. Rasio
kualitas aset bulan Desember 2011 sebesar 0,98% atau berada pada
peringkat 2. Peringkat 2 perdefinisi menunjukkan kualitas aset baik namun
terdapat kelemahan yang tidak signifikan. Kebijakan dan prosedur
pemberian pembiayaan dan pengelolaan risiko dari pembiayaan telah
dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan skala usaha Bank serta
mendukung kegiatan operasional yang aman dan sehat.
Laporan
Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan Kontinjensi PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.
(Dalam
Jutaan Rupiah)
|
||||||
Pos-pos
|
Bank
|
|||||
12-2011
|
||||||
I. TAGIHAN KOMITMEN
|
238,525
|
|||||
1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik
|
||||||
a. Rupiah
|
||||||
b. Valuta Asing
|
||||||
2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan
|
238,525
|
|||||
3. Lainnya
|
||||||
II. KEWAJIBAN KOMITMEN
|
80,583,998
|
|||||
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
|
68,132,792
|
|||||
a. BUMN
|
16,570,215
|
|||||
i. Committed
|
9,804,267
|
|||||
- Rupiah
|
9,503,789
|
|||||
- Valuta Asing
|
300,478
|
|||||
ii. Uncommitted
|
6,765,948
|
|||||
- Rupiah
|
6,086,260
|
|||||
- Valuta Asing
|
679,688
|
|||||
b. Lainnya
|
51,562,577
|
|||||
i. Committed
|
16,537,919
|
|||||
ii. Uncommitted
|
35,024,658
|
|||||
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
|
156,741
|
|||||
a. Committed
|
47,818
|
|||||
- Rupiah
|
47,818
|
|||||
- Valuta Asing
|
||||||
b. Uncommitted
|
108,923
|
|||||
- Rupiah
|
108,923
|
|||||
- Valuta Asing
|
||||||
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
|
11,980,413
|
|||||
a. L/C luar negeri
|
9,736,868
|
|||||
b. L/C dalam negeri
|
2,243,545
|
|||||
4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan
|
314,052
|
|||||
5. Lainnya
|
||||||
III.TAGIHAN KONTINJENSI
|
10,945,467
|
|||||
1. Garansi yang diterima
|
5,695,631
|
|||||
a. Rupiah
|
371,132
|
|||||
b. Valuta Asing
|
5,324,499
|
|||||
2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
|
5,217,107
|
|||||
a. Bunga kredit yang diberikan
|
5,160,713
|
|||||
b. Bunga lainnya
|
56,394
|
|||||
3. Lainnya
|
32,729
|
|||||
IV.KEWAJIBAN KONTINJENSI
|
32,455,989
|
|||||
1. Garansi yang diberikan
|
32,385,725
|
|||||
a. Rupiah
|
16,607,997
|
|||||
b. Valuta Asing
|
15,777,728
|
|||||
2. Lainnya
|
70,264
|
Sumber data :
|
Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang
disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
|
|
Keterangan :
|
1.
|
Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran
Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua
atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan
Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang
Disampaikan kepada Bank Indonesia.
|
2.
|
Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran
isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan
tanggungjawab bank.
|
|
3.
|
Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat
menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum
di atas.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar