Sabtu, 14 Maret 2015

Pengertian & Klasifikasi Bank

Bank adalah sebuah lembaga dalam bidang usaha keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk meghimpun dana masyarakan umum agar meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Banyak cara pengklasifikasian bank di Indonesia, dengan cara dilihat dari segi fungsi,operasi,owner(pemilik) tersebut,pelayanan jasa yang di berikan,

Klasifikasi Bank

1. Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan 

Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

2.  Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi 

     a. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
     b. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
     c. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
     d. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
     e. Memelihara stabilitas moneter;
     f. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
     g. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

3.  Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa 

Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Peranan Bank:

1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Diregulasi Perbankkan indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.

Laporan Neraca
Menurut Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim, dalam buku Analisis Laporan Keuangan (2002:63), Neraca adalah laporan yang meringkas posisi keuangan suatu perusahaan pada tanggal tertentu. Neraca menampilkan sumber daya ekonomis (asset), kewajiban ekonomis (hutang), modal saham, dan hubungan antar item tersebut.
Menurut Sofyan S. Harahap, dalam buku Analisa Kritis Atas Laporan Keuangan (2006:107), Laporan Neraca, yang disebut juga dengan laporan posisi keuangan perusahaan, adalah laporan yang menggambarkan posisi aktiva, kewajiban dan modal pada saat tertentu.
Neraca itu sendiri mempunyai elemen-elemen antara lain sebagai berikut :

1.Aktiva (Assets, Harta)
Aktiva adalah sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Aktiva biasanya terdiri dari :

2. Aktiva Lancar
Meliputi kas dan aktiva lain yang dapat diharapkan untuk dicairkan atau ditukarkan dengan uang tunai. Aktiva lancar disajikan di neraca berdasarkan urutan likuiditasnya, dimulai dari akun yang paling likuid. Yang termasuk dalam aktiva lancar, yaitu kas, surat berharga, piutang usaha, persediaan barang dagangan, dan lainnya.

2. Aktiva Tetap
Merupakan aktiva tetap perusahaan yang secara fisik tidak dapat dinyatakan dan biasanya memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi mengenai manfaatnya dimasa yang akan dating. Aktiva tetap antara lain : peralatan, mesin, bangungan, dan lainnya.

3. Aktiva Lain-Lain
Pos-pos yang tidak dapat secara layak digolongkan ke dalam aktiva lancar maupun aktiva tetap perusahaan, antara lain : hak paten, nama baik ( goodwill ), dan lainnya.

4. Hutang ( Liabilities )
Hutang adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi oleh suatu perusahaan. Hutang biasanya terbagi menjadi :

a. Hutang Lancar
adalah kewajiban-kewajiban yang harus segera dilunasi oleh perusahaan dengan penggunaan aktiva lancar atau dengan pembentukan kewajiban lancar lainnya dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Yang termasuk hutang lancar adalah hutang dagang, hutang gaji, hutang biaya, serta hutang lancar lainnya.
b..Hutang Jangka Panjang
Adalah kewajiban-kewajiban yang tidak diharapkan untuk segera dilunasi dalam siklus operasi normal perusahaan, tetapi pengembaliannya dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Yang termasuk hutang jangka panjang adalah hutang hipotek, hutang obligasi, dan hutang jangka panjang lainnya.

5. Modal
Modal pada hakikatnya adalah hak pemilik perusahaan atas kekayaan perusahaan. Yang termasuk elemen dalam modal antara lain modal saham, laba ditahan, dan elemen modal lainnya.
Bentuk Penyajian Neraca:
Menurut Sofyan S.Harahap (2006:112), dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk sebagai:
1. Bentuk Neraca Staffel atau Report Form
Neraca ini dilaporkan satu halaman vertical. Disebelah atas dicantumkan total aktiva dan dibawahnya disajikan pos kewajiban dan pos modal.
2. Bentuk Neraca Skontro atau Account Form
Disini aktiva disajikan di sebelah kiri ( di Inggris, di kanan) dan kewajiban serta modal ditempatkan disebelah kanan, sehingga penyajiannya sebelah menyebelah.
3. Bentuk Yang menyajikan posisi Keuangan (Financial Position form)
Dalam bentuk ini, posisi keuangan tidak dilaporkan sepeti dalam bentuk sebelumnya yang berpedoman pada persamaan akuntansi.Dalam bentuk ini, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikurangi hutang lancar, dan hasil pengurangannya diketahui sebagai modal kerja. Modal kerja ditambah aktiva tetap dan aktiva lainnya, kemudian dikurangi hutang jangka panjang maka akan diperoleh modal pemilik.

Laporan Laba Rugi

Menurut A.J. Keown, dkk, dalam buku Dasar-dasar Manajemen Keuangan, yang diterjemahkan oleh Chaerul D. Djakman (2004:80), laporan rugi laba adalah laporan utnuk periode tertentu yang terdiri atas penerimaan bersih dikurangi beban periode itu.
Menurut Sofyan S.Harahap, dalam buku Analisa Kritis Atas Laporan Keuangan (2006:73), Laba rugi menggambarkan hasil yang diperoleh atau diterima oleh perusahan selama satu periode tertentu, serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hasil tersebut. Hasil dikurangi biaya-biaya merupakan laba atau rugi. Kalau hasil lebih besar dari biaya berarti laba,sebaliknya, kalau hasil lebih kecil dari biaya-biaya, berarti rugi.
Menurut Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim, dalam buku Analisa Laporan Keuangan (2002:56), Laporan LabaRugi adalah lebih meringkaskan hasil dari kegiatan perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
Laporan Laba/Rugi sendiri punya elemen-elemen antara lain sebagai berikut :

1. Pendapatan
Adalah aliran masuk atau kenaikan aktiva suatu perusahan atau penyelesaian kewajiban (kompensasi keduanya) selama periode tertentu, yang timbul dari penjualan barang-barang, penyerahan jasa, dan elemen pendapatan lainnya.

2. Biaya
Adalah kenaikan dalam ekuitas atau penggunaan selama periode tertentu yang timbuln dari penjualan barang, penyerahan jas, dan lainnya.

3. Keuntungan
Adalah kenaikan dalam aktiva bersih yang timbul dari transaksi-transaksi atau kejadian lain dank arena kondisi-kondisi yang mempengaruhi aktiva bersih.

4. Kerugian
Adalah penurunan dari aktiva bersih yang timbul dari trnsaksi-transaksi atau kegiatan lain dan kondisi yang mempengaruhi aktiva bersih.
Kelemahan Laporan Keuangan
Menurut Sofyan S. Harahap, dalam buku Analisa Kritis atas Laporan Keuangan (2006:17), kelemahan laporan keuangan diantaranya sebagai berikut :

1. Laporan Keuangan bersifat Historis, yaitu merupakan laporan atas kejadian yang telah lewat, bukan masa kini
2. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan
3. Laporan keuangan bersifat konservatif dalm menghadapi ketidakpastian
4. Laporan Keuangan lebih menekankan pada makna ekonomis suatu peristiwa/ transaksi daripada bentuk hukumnya (Formalitas)
5. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai laporan keuangan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan
6. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikuantifikasikan, umumnya diabaikan.

Laporan Kualitas

    Rasio Kualitas aset selama tahun 2011 berada pada peringkat 2. Rasio
kualitas aset bulan Desember 2011 sebesar 0,98% atau berada pada
peringkat 2. Peringkat 2 perdefinisi menunjukkan kualitas aset baik namun
terdapat kelemahan yang tidak signifikan. Kebijakan dan prosedur
pemberian pembiayaan dan pengelolaan risiko dari pembiayaan telah
dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan skala usaha Bank serta
mendukung kegiatan operasional yang aman dan sehat.

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan Kontinjensi
PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.

(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos
Bank
12-2011
I. TAGIHAN KOMITMEN
238,525
   1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik
       a. Rupiah
       b. Valuta Asing
    2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan
238,525
    3. Lainnya
II. KEWAJIBAN KOMITMEN
80,583,998
    1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
68,132,792
        a. BUMN
16,570,215
            i. Committed
9,804,267
               - Rupiah
9,503,789
               - Valuta Asing
300,478
            ii. Uncommitted
6,765,948
                - Rupiah
6,086,260
                - Valuta Asing
679,688
        b. Lainnya
51,562,577
            i.  Committed
16,537,919
            ii. Uncommitted
35,024,658
   2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
156,741
       a. Committed
47,818
           - Rupiah
47,818
           - Valuta Asing
       b. Uncommitted
108,923
           - Rupiah
108,923
           - Valuta Asing
    3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
11,980,413
        a. L/C luar negeri
9,736,868
        b. L/C dalam negeri
2,243,545
    4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan
314,052
    5. Lainnya
III.TAGIHAN KONTINJENSI
10,945,467
    1. Garansi yang diterima
5,695,631
        a. Rupiah
371,132
        b. Valuta Asing
5,324,499
     2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
5,217,107
         a. Bunga kredit yang diberikan
5,160,713
         b. Bunga lainnya
56,394
     3. Lainnya
32,729
IV.KEWAJIBAN KONTINJENSI
32,455,989
    1. Garansi yang diberikan
32,385,725
        a. Rupiah
16,607,997
        b. Valuta Asing
15,777,728
    2. Lainnya
70,264










Sumber data :  
Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan :  
1.
Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2.
Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3.
Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.